Friday, 03 September 2010 10:42
Sejak diundangkannya UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, maka kami KOALISI AKTIVIS PEREMPUAN SULAWESI SELATAN menolak UU tersebut dan mendesakkan kepeda pemerintah untuk MENCABUT UU tersebut. Upaya hukum yang kami telah lakukan dengan Judicial Review UU Pornografi ternyata ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan kami menolak UU Pornografi tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa Undang-undang tersebut sangat tidak berpihak kepada masyarakat terutama perempuan yang kecenderungannya menyalahkan perempuan
- Bahwa dengan berlakunya UU tersebut, maka keberagaman, pluralisme di Indonesia tidak diakui
- Bahwa kecenderungan dari UU tersebut adalaha pengkriminalisasian terhadap korban terutama perempuan
- Bahwa dengan berlakunya UU tersebut, maka masyarakat juga akan mendapat peran (pelaku kekerasan) dari aparat untuk menangkap/merazia baik tersangka maupun korban yang diduga melakukan aksi pornografi
- Bahwa intinya adalah tidak memberikan perlindungan Hak Asasi kepada masyarakat khususnya perempuan serta tidak menghargai kreativitas seni masyarakat dan justru mematikan dunia ilmu pengetahuan khususnya berkaitan dengan anatomi tubuh manusia.
Sampai saat ini kami tetap menolak UU tersebut dan dalam forum sosialisasi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini kami menyatakan untuk melakukan penolakan dan memilih walkout. Demikian pernyataan penolakan ini, terima kasih.
Makassar, 1 September 2010