Solidaritas Perempuan Menolak Pasal Bermasalah dan Sosialisasi RUU KUHP yang Formalistik dan Tidak Partisipatif

Liputan Tolak RUU KUHP
Hari ini Solidaritas Perempuan bersama Aliansi Nasional RKUHP melakukan perlawanan terhadap cara pemerintah yang sewenang-wenang dalam perumusan RKUHP. Pemerintah tidak melibatkan banyak elemen dalam sosialisasi RKUHP yang bertajuk Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Hotel Ayana, Jakarta Pusat. Forum diskusi tersebut bersifat satu arah atau hanya sebagai wadah untuk menginformasikan kepada publik, sedangkan masyarakat sipil tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya.

Sebagai bentuk penolakan atas sosialisasi yang formalistik dan sama sekali tidak mengindahkan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) tersebut, Solidaritas Perempuan melakukan aksi bersama aliansi untuk menolak keras sikap anti demokrasi dan represi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembentukan kebijakan yang akan mempengaruhi jutaan warga negaranya.

Perempuan dan kelompok marjinal tentu tidak lepas dari dampak pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP yang melampaui batas privat individu, melanggar kebebasan berpendapat, dan mematikan demokrasi. Perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya terancam direpresi dengan menggunakan RKUHP. Sedangkan pasal-pasal living law dalam RUU KUHP juga melanggar hak asasi perempuan karena justru dapat memperkuat kekerasan terhadap  perempuan. Pasalnya, masih banyak praktik-praktik yang mengatasnamakan budaya atau kebiasaan lokal yang tidak berpihak pada perempuan, atau bahkan melegitimasi kekerasan terhadap perempuan. Praktik kawin tangkap, sunat perempuan, poligami, dan perkawinan anak, hingga diskriminasi terhadap perempuan dalam kepemilikan tanah dan pengambilan keputusan seringkali berasal dari budaya dan kebiasaan yang hidup di masyarakat.

Oleh sebab itu, Solidaritas Perempuan mendesak agar pemerintah membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka. Tak kalah penting juga untuk membahas substansi RUU KUHP secara komprehensif dan menggunakan perspektif gender. Kebijakan negara seharusnya dibangun untuk mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan termasuk berbasis gender, bukan malah memperkuat ketidakadilan terhadap perempuan dan masyarakat lainnya.

Translate ยป