PERNYATAAN SIKAP PEREMPUAN
TUNTUTAN POLITIK DALAM PERWUJUDAN 13 AGENDA KEPENTINGAN PEREMPUAN PADA PROGRAM KERJA PRESIDEN TERPILIH
Solidaritas Perempuan bersama 150 perempuan komunitas dari 13 wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Palembang, Lampung, Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Sumbawa, Makassar, Kendari, Palu dan Poso telah berkonsolidasi dan mengkritisi visi misi dan program kandidat capres & cawapres 2014 serta merumuskan agenda kepentingan perempuan yang penting diakomodir dalam program pemerintahan ke depannya, dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan.
Kepentingan perempuan yang dirumuskan perempuan komunitas, berdasarkan fakta atas berbagai masalah strategis perempuan akibat paradigma pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing yang dituangkan dalam berbagai kebijakan dan praktik pembangunan di Indonesia, merampas hak perempuan atas sumber-sumber kehidupannya dan semakin memiskinkan perempuan. Diperkuat dengan pengabaian hak-hak perempuan oleh Negara akibat budaya patriarki yang melahirkan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dalam konstruksi sosial masyarakat yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan gender dan peminggiran akses dan kontrol perempuan atas pengambilan keputusan di segala ranah yang berdampak pada kehidupannya.
Visi Misi dan Program kedua kandidat Capres dan cawapres berkomitmen memajukan amanat konstitusi, terutama dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memajukan Pasal 33 Konstitusi Negara dalam pengelolaan perekonomian nasional, kami menilai bahwa visi misi dan program yang diusung kedua pasangan capres dan cawapres belum menempatkan perempuan sebagai salah satu pemangku kepentingan utama atau menyebutkan secara eksplisit perempuan sebagai pelaku dalam setiap ranah dan tahapan pembangunan bangsa dan Negara. Fakta bahwa eksistensi perempuan seringkali dihilangkan dan suaranya dianggap dapat diwakilkan oleh ayah/suami/saudara laki-laki mereka, mengakibatkan perempuan tidak dilihat sebagai pemangku kepentingan utama. Hal ini dilihat dari tidak adanya program konkret dalam hal:
- Jaminan akses dan kontrol perempuan dalam pengambilan keputusan di segala ranah dan aspek.
- Jaminan akses dan kontrol atas sumber-sumber kehidupannya, terutama tanah, air dan sumber daya alam, termasuk kepemilikan lahan dan pengelolaan sumber-sumber pangan
- Jaminan hak atas otonomi tubuh perempuan dan penghapusan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
- Upaya penguatan, peningkatan kapasitas, pemberdayaan dan peran aktif perempuan dengan kesetaraan yang substantif disegala ranah dan aspek.
- Perlindungan perempuan dari dampak pengrusakan lingkungan hidup akibat aktivitas industri yang mengancam kesehatan reproduksi perempuan dan/atau menguatkan ketidakadilan gender.
- Penyediaan lapangan pekerjaan bagi perempuan dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan perempuan.
- Perlindungan dan jaminan hak atas rasa aman bagi perempuan dari berbagai tekanan, intimidasi, perlakuan diskriminatif maupun serangan terhadap seksualitas perempuan, termasuk dengan melarang keterlibatan militer dalam mengamankan proyek-proyek investasi ekonomi.
- Pemulihan dan pemenuhan hak perempuan korban konflik bersenjata dan konflik sumber daya alam.
- Pemulihan dan pemenuhan hak-hak buruh migran perempuan-pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan dan pelanggaran hak.
Dalam upaya perwujudan keadilan gender dan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, dirumuskan 13 AGENDA KEPENTINGAN PEREMPUAN, yaitu
- Pemenuhan akses dan kontrol perempuan atas sistem pengelolaan pangan,
- Pemenuhan akses dan kontrol perempuan atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam
- Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan kehidupan perempuan
- Jaminan pelayanan kesehatan yang sensitif dan responsif gender, terutama kesehatan reproduksi perempuan
- Pemenuhan hak atas pendidikan terutama bagi kelompok marginal
- Pemenuhan hak atas pekerjaan dan perlindungan hak pekerja, terutama buruh migran perempuan-pekerja rumah tangga, termasuk pemulihan pekerja migran perempuan.
- Pemenuhan hak atas air, terutama air bersih bagi perempuan marginal,
- Jaminan keberagaman, hak atas otonomi tubuh perempuan dan perlindungan kelompok minoritas, termasuk penghapusan kebijakan diskriminatif bagi perempuan dan kelompok minoritas lainnya.
- Penyelesaian konflik serta pemulihan dan pemenuhan hak korban konflik, baik konflik bersenjata
- Penyelesaian konflik, pemulihan dan pemenuhan hak perempuan korban pengambilalihan sumber daya alam.
- Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak pada kepentingan bisnis skala besar
- Partisipasi serta akses dan kontrol perempuan dalam pengambilan keputusan di segala ranah.
- Pemenuhan hak atas rasa aman bagi perempuan dalam mengakses sumber-sumber kehidupannya.
Solidaritas Perempuan merekomendasi 13 agenda kepentingan perempuan untuk diakomodir dalam program pemerintah selanjutnya oleh presiden terpilih, dengan mengintegrasikan pendekatan inklusif, sensitif dan responsif gender untuk mewujudkan keadilan gender dan kesetaraan yang substantif bagi perempuan dalam setiap ranah dan tahapan pembangunan bangsa dan Negara.
Jakarta, 25 Juni 2014
Wahidah Rustam
Ketua Solidaritas Perempuan
Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh
Solidaritas Perempuan Palembang
Solidaritas Perempuan Jabotabek
Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
Solidaritas Perempuan Mataram
Solidaritas Perempuan Sumbawa
Solidaritas Perempuan Kendari
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri Makassar
Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso
Solidaritas Perempuan Palu
Perempuan Komunitas Jawa Timur
Perempuan Komunitas Lampung