Undang-Undang No.2 Tahun 2012 bermasalah : Hentikan Pembahasan PP Pengadaan Tanah Sekarang Juga

Siaran Pers Solidaritas Perempuan
(Jakarta, 22 Mei 2012). Pengesahan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP) pada tanggal 16 Desember 2012, sudah memperlihatkan ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyat terutama perempuan. Diterbitkannya Undang-undang ini juga sudah memperlihatkan kepentingan swasta untuk merampas tanah yang menjadi kehidupan rakyat Indonesia. Ini juga berdampak pada kehidupan perempuan dalam sistem budaya masyarakat Indonesia yang masih sangat patriarkhi dalam penguasaan tanah.

Berbagai penolakan dari masyarakat dan kelompok masyarakat sipil telah dilakukan melalui pengiriman surat protes, surat keprihatinan perempuan, dialog dengan legislatif, aksi penolakan besar-besaran, hingga penyerahan petisi penolakan yang ditandatangani hampir 500 organisasi dan individu dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Namun Negara tetap tutup telinga dari kepentingan rakyat yang disampaikan melalui penolakan tersebut, dan justru memperlihatkan keberpihakan Negara pada investor dan pihak swasta.

Pernyataan menteri perindustrian M.S Hidayat pada harian Jogja, Minggu 20 Mei 2012, menegaskan bahwa dengan diterbitkanya PP Pengadaan Tanah mempermudah eksekusi proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dengan mengatasnamakan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Pernyataan ini memperlihatkan dengan jelas bahwa pemerintah hanya mementingkan investor dan pengusaha untuk membangun infrastruktur atas nama kepentingan masyarakat. “Padahal UU PTUP tersebut, masih bermasalah sampai saat ini, karena pasal-pasal didalam UU PTUP berpotensi terjadi konflik lahan, penggusuran, dan memperkuat pemiskinan dan penindasan yang dialami perempuan, seperti definisi kepentingan umum dan kepentingan pembangunan pada pasal 9 ayat 1 dalam UU PTuP yang tidak jelas dan juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28a dan 28d ayat 1” Ujar Wahidah Rustam, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.

Laporan FAO (2011) menyebutkan bahwa kelaparan penduduk dunia tahun 2010 mencapai sekitar 925 juta jiwa dan kelaparan penduduk Indonesia mencapai 29.9 juta jiwa, yang sebahagian besar dialami oleh perempuan dan anak – anak. Sementara persoalan konflik agraria sebagai ekses dari praktek-praktek penggusuran tanah rakyat atas nama pembangunan untuk kepentingan umum seperti  pembangunan pertanian, perkebunan, pertambangan, perumahan, jalan tol, kantor pemerintahan, cagar alam, bendungan, reklamasi dan pengembangan wisata, telah menimbulkan korban jiwa petani dan juga kriminalisasi petani, nelayan, miskin kota dan masyarakat adat.

Tidak hanya itu, dampak penggusuran tersebut juga mempengaruhi keseluruhan kehidupan perempuan. Badan Pertanahan Nasional (2011) mencatat 2.791 kasus pertanahan pada tahun 2011, ditambah dengan dua kasus pertanahan yang menimbulkan korban jiwa di Mesuji dan Bima pada akhir tahun 2011. Ancaman pemiskinan, kelaparan dan konflik agraria berpeluang semakin meluas dan mendalam, bila pemerintah melaksanakan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum, yang dipertegas dengan diterbitkannya PP Pengadaan Tanah yang rencananya akan segera diterbitkan pada akhir bulan Mei 2012 ini.  Kami memandang bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai kebijakan pelaksana dari UU PTuP ini akan semakin meningkatkan situasi ketidakadilan dan pemiskinan perempuan, serta memperbesar potensi pelanggaran HAM dan Hak asasi perempuan. Pengesahan RUU ini menunjukkan bahwa Negara telah melakukan pengabaian terhadap hak dan kepentingan masyarakat Indonesia atas tanah dan sumber kehidupannya. “Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pembahasan PP Pengadaan Tanah, karena masih banyaknya persoalan terhadap UU PTUP tersebut” Lanjut Wahidah Rustam.

http://www.harianjogja.com/2012/channel/nasional/akhir-mei-pp-pengadaan-tanah-terbit-semua-proyek-infrastruktur-dieksekusi-187191

Kontak : Ade Herlina (081310088232),
Email   : adeherlinasp@solidaritasperempuan.org

Translate »