Rilis Pers – Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT)
Takalar, 17 September 2024. Untuk kesekian kalinya, puluhan Warga Polongbangkeng menghadang aktivitas PTPN Takalar, pasalnya perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas ilegal, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir per tanggal 9 Juli 2024.
Dalam dokumentasi berupa video dari Warga, karyawan PTPN membawa senjata tajam, mengintimidasi agar Warga tetap membiarkan aktivitas Pengolahan Illegal yg dilakukan oleh Perusahaan.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah tindakan pidana, sesuai dalam Pasal 335 KUHP, Mandor PTPN telah melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam,” respon Hutomo Mandala Putra – LBH Makassar.
Aktivitas ilegal ini dilakukan di Desa Towata. Petani berusaha menghalau aktivitas tersebut karena Perusahaan sudah tidak lagi memiliki dasar Hukum untuk mengolah lahan. Kemudian karyawan PTPN yg berada di lokasi berusaha memaksa aktivitas pengolahan tetap dilanjutkan.
Kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Towata. Dua orang mandor PTPN membawa parang pada saat melakukan pengolahan di atas lahan milik Dg Ngerang.
“Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menindak perbuatan pihak perusahaan agar segera diproses secara hukum,” tambah Hutomo.
Warga berusaha menghalau, namun mandor tersebut mengancam dan terus mengintimidasi warga dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah parang dihadapan Warga termasuk Petani Perempuan.
“Tindakan mandor perusahaan, sungguh tidak menghargai upaya petani dan pemerintah yg mengedepankan dialog dalam proses penyelesaian konflik lahan. Hal ini menunjukkan praktik kekerasan, yg akan melahirkan ketakutan serta trauma bagi petani khususnya perempuan,” tambah Suryani – SP Anging Mammiri
Perwakilan GRAMT mengatakan bahwa Pemda Takalar harus menyelesaikan segera konflik panjang ini agar tidak terulang peristiwa berdarah, termasuk PTPN Takalar harus menghormati proses yang sedang bergulir. Karena tidak memiliki dasar hukum, sepatutnya menarik seluruh alat, menghentikan aktivitas dan terkhusus menyorot keterlibatan TNI dan POLRI dan konflik ini, agar segera ditarik mundur.
“Karena prosesnya sedang bergulir, seharusnya PTPN menghentikan seluruh aktivitas, kerna jelas tidak memiliki hak sejak 9 Juli 2024,” ujar Rizki Anggriana Arimbi – KPA Sulsel.
Dalam proses mediasi, PJ Bupati Takalar telah berjanji ingin menyelesaikan konflik ini namun hingga detik ini masih belum menemukan titik terang penyelesaian konflik. Konflik agraria ini masih bergulir, dan Warga terus berjuang agar tanah dikembalikan setelah puluhan tahun dirampas oleh PTPN.
***
Narahubung:
GRAMT:
0852-5595-5291 (SP Anging Mammiri)
0813-5685-8409 (LBH Makassar)
Warga
0853-9916-5145