Kepada Yth,
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Tempat
Salam Solidaritas,
Semoga Bapak senantiasa berada dalam kondisi sehat dan baik dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimandatkan oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan.
Solidaritas Perempuan (SP) adalah organisasi yang didirikan pada 10 Desember 1990 bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi perempuan dalam berbagai konteks. SP memiliki 750 anggota, perempuan dan laki-laki, di seluruh Indonesia, serta terdapat 12 komunitas/cabang SP yang tersebar di 10 Provinsi.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa wabah CONVID 19 telah menyebar luas ke seluruh penjuru dunia. Pada 11 Maret 2020, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Di Indonesia, berdasarkan data dari situs resmi pemerintah covid19.go.id, menyebutkan per 28 Maret 2020, sudah ada 1155 penderita postif Corona, dengan 102 orang yang meninggal dunia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menetapkan fenomena ini sebagai bencana nasional non alam dan telah perpanjangan masa darurat melalui Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 dari semula hingga 29 Februari 2020 menjadi hingga 29 Mei 2020.
Wabah atau pandemic Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, tetapi memiliki dampak di berbagai aspek, di mana perempuan mengalami dampak yang berlapis dan mendalam. Perempuan, yang seringkali dilekatkan pada peran di ranah domestik, di antaranya bertanggung jawab pada pemenuhan kebutuhan keluarga, termasuk pangan. Sehingga, perempuanlah yang mengambil peran membeli sayuran, lauk pauk, dan bahan pangan lainnya untuk dapat memastikan pangan keluarga terpenuhi. Hal ini menempatkan perempuan menjadi rentan terhadap penyebaran COVID 19 melalui interaksi sosial secara langsung.
Situasi saat ini juga berdampak pada perekonomian rakyat kecil, khususnya perempuan yang mayoritas bekerja di sektor informal. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2018, ada 61.3 persen perempuan bekerja pada sektor informal. Jenis pekerjaan mereka diantaranya usaha warung makan, atau berjualan makanan ringan di sekolah. Dalam situasi yang mengharuskan kita untuk menjaga jarak dan meminimalisir interaksi fisik langsung, maka tentunya berdampak kepada penghasilan mereka, yang selama ini didapatkan secara harian. Hal ini tidak hanya dialami oleh perempuan yang berada di Indonesia, tetapi juga mereka yang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran. Berdasarkan data Kemenaker (2019), 44.465 perempuan bekerja di luar negeri, dan mayoritas juga bekerja di sektor informal. Sebagai contoh, kebijakan Malaysia untuk melakukan Lockdown sampai tanggal 14 April 2020, dan memberlakukan denda dana atau penjara kepada siapapun yang melanggar peraturan tersebut membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal ini patut menjadi perhatian serius dari negara, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia, perempuan maupun laki-laki, di manapun berada tetap dapat hidup layak dan terpenuhi hak-hak dasarnya.
Pada situasi krisis akibat pandemi Covid19 ini, kami meminta kepada Presiden – Wakil Presiden Republik Indonesia beserta dengan Kabinet Indonesia Maju untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan memprioritaskan kebijakan, keputusan, maupun langkah-langkah yang dapat melindungi masyarakat, baik perempuan dan laki-laki dari COVID 19 ini.
Melalui surat ini, Solidaritas perempuan bersama dengan 750 anggota, 12 komunitas, dan 5.557 perempuan petani, perempuan nelayan, dan perempuan pekerja migran yang tersebar di seluruh Indonesia menuntut DPR RI untuk:
- Bersama DPR mengambil terobosan kebijakan yang cepat dan efektif untuk membantu kelompok paling rentan dalam menghadapi situasi krisis akibat pandemi Covid19, khususnya perempuan, lansia, anak-anak, perempuan hamil dan menyusui, serta perempuan pekerja informal, dan perempuan pekerja migran di luar negeri. Termasuk memastikan penanganan Covid19 berdasarkan pada prinsip keadilan gender.
- Menunda pembahasan dan pengesahan kebijakan di luar penanganan Pandemi COVID 19, untuk memastikan kewajiban transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan tetap dijalankan, dan tidak dikesampingkan dalam situasi pembatasan distansi fisik dan sosial.
- Melakukan penanganan pandemi Covid19 yang yang komprehensif dengan berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk di dalamnya fasilitas layanan kesehatan baik fisik maupun psikologis, mengambil kebijakan dan tindakan serius untuk pencegahan penularan virus, memastikan ketersedian dan kestabilan harga pangan, akses terhadap air dan sanitasi, memastikan perekonomian masyarakat menengah ke bawah yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19 tetap bergerak, serta memberikan bantuan sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dapat hidup layak.
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam membangun jejaring pengaman daerah berbasis komunitas dalam upaya mitigasi penyebaran Covid19
- Menghentikan segala bentuk penggusuran, dan relokasi masyarakat untuk tujuan kepentingan umum maupun investasi, karena akan semakin memperparah situasi psikologi, sosial, maupun ekonomi masyarakat di tengah penyebaran COVID19.
Hormat Kami,
Dinda Nuur Annisa Yura
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan
Bersama:
Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh
Solidaritas Perempuan Palembang
Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
Solidaritas Perempuan Sumbawa
Solidaritas Perempuan Mataram
Solidaritas Perempuan Jabotabek
Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
Solidaritas Perempuan Palu
Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri Sulawesi Selatan
Solidaritas Perempuan Kendari
Solidaritas Perempuan Mammut Menteng Kalimantan Tengah
Tembusan:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kantor Staff Presiden
- Komnas HAM
- Komnas Perempuan
- Ombusman